Cambuk dan Adab

Nabi Muhammad SAW bersabda :

“علقوا السوط حيث يراه أهل البيت فإنه لهم أدب “

Kata Nabi: Gantungkan cambuk, itu yang akan menjadikan anak-anakmu beradab.

Ketika Nabi Muhammad SAW berkata perintahkan anakmu sholat di usia tujuh tahun, pukul di usia sepuluh kalau belum sholat.

Ini di Indonesia, sudah dilawan secara konstitusional. Pukul anak sepuluh tahun itu pelanggaran HAM. Guru melakukannya, yakin masuk penjara. Bisa kah kita mencoba untuk belajar seperti Umar RA, itu karena mendengarkan Nabi Muhammad SAW mengatakan gantungkan cambuk, Umar ke pasar, beli cambuk. Tidak pakai berfikir, kira-kira analisanya apa, hikmahnya apa, tidak difikirkan. Setelah itu digantung cambuk tersebut di tembok rumahnya.

Diumumkan kepada anak-anak Umar, cambuk itu yang membuat kalian beradab. Hasilnya bisa dilihat, Abdullah bin Umar RA, salah satu putra beliau dan yang lain, salah satunya Hafsah binti Umar RA.

Lebih jauh, Dari Ibnu Abbas, Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda, “Gantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh para penghuni rumah karena itu bermanfaat untuk mendidik mereka”[Silsilah Shahihah no 1447].

Bukanlah maksud hadits ini agar orang tua atau suami untuk sering memukul anggota keluarganya, tapi maksudnya adalah sekadar membuat anggota keluarga takut terhadap ancaman tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan buruk dan tercela.[Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hlm. 97]

قال المناوي في فيض القدير شرح الجامع:فيرتدعون عن ملابسة الرذائل خوفا لأن ينالهم منه نائل

Al Munawi dalam Faidhul Qadir Syarh Jami Shaghir mengatakan, “Menggantungkan cambuk tersebut berfungsi agar para penghuni tidak berani melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama karena khawatir mendapatkan hukuman dengan cambuk”.

قال ابن الأنباري : لم يرد به الضرب به لأنه لم يأمر بذلك أحدا وإنما أراد لا ترفع أدبك عنهم.

Ibnul Anbari mengatakan, “Maksud pokok dari menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapapun. Namun maksud Nabi janganlah anda, para suami, cuci tangan untuk mendidik mereka (keluarga)”

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memakai cambuk di rumah, diantaranya adalah dilarang :

1. Memukul wajah ❌

2. Memukul yang terlalu keras sehingga berbekas ❌

3. Memukul dalam keadaan sangat marah ❌

4. Bersikap terlalu keras dan kasar ❌

5. Menampakkan kemarahan yang sangat ❌

[Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hlm. 89–91

referensi :

001. https://www.facebook.com/kuttabalfatih.kediri.9/posts/546835799139179

#DMC30#DMC30Jilid34#Days26

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started